Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana desa merupakan keistimewaan untuk pembangunan sebuah desa. Dengan adanya dana desa, slogan "Membangun dari Desa" bisa tak sebatas kata-kata, tetapi itu bisa menyata lewat pembangunan dana desa tak lepas dari kualitas seorang pemimpin. Dalam hal ini, kepala desa yang umumnya dipilih oleh rakyat dalam suatu desa. Faktor utama agar dana desa agar terolah dengan baik dan bertanggung jawab itu bergantung pada kemampuan rakyat dalam memilih seorang kepala desa. Jadi, bukan sekadar memilih, apalagi memilih karena ikatan latar belakang tertentu dan mengabaikan faktor kualitas. Paling tidak, 3 hal berikut ini yang bisa menjadi rujukan saat kelak kita berkesempatan memilih dan menilai seorang menjadi kepala Mesti Melek Manajemen itu menyangkut pengaturan anggaran budget. Sejumlah uang yang dikucurkan oleh pemerintah pusat mesti diatur seturut kebutuhan yang baik mensyaratkan kemampuan seorang kepala desa dalam hal manajemen anggaran. Hal ini termasuk kemampuan kepala desa mengetahui akutansi dasar. Sangat disayangkan ketika kepala desa tak tahu soal pengaturan anggaran. Dia bisa saja hanya ikut arus saat mengatur anggaran atau pun melihat dana desa sebagai kepunyaan sendiri tanpa peduli asas manfaat dari dana yang tidak, seorang kepala desa harus tahu tentang akuntasi dasar. Akuntasi dasar itu soal berapa jumlah uang yang masuk, laporan penggunaannya, dan asas manfaat dari dana yang itu bukan sekadar dihabiskan. Akan tetapi, aspek manfaat dari anggaran itu harus dikedepankan. Kalau sebuah proyek tidak bermanfaat, lebih baik anggaran tidak boleh dipakai. 1 2 3 4 Lihat Kebijakan Selengkapnya
PemilihanKepala Desa tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat desa. Partisipasi pada hakikatnya sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas bertuliskan slogan menempelkan stiker di mobil serta mengantar jemput warga pada saat pelaksanaan pemilihan. Harold D. Lasswell yang dikutip oleh S.P. Varma, memberikan dua catatan penting
â Apakah masa jabatan Kepala Desa anda telah berakhir ? dan sekarang ingin melaksanakan pemilihan Kepala Desa serta anda belum memahami tata caranya ? Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan Kades sekarang dilakukan secara serentak di setiap Kabupaten/ ini agar adanya penghematan biaya. Walaupun faktanya , bahwa biaya pemilihan Kepala Desa saat ini dapat di bebankan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes . Namun,tidak jarang pula bahwa biaya untuk proses pelaksanaan lebih besar dari nilai yang kita rencanakan. Tapi,tidak apalah !!! Intinya,tujuan dari Pilkades ialah mendapatkan pemimpin yang amanah dan mampu melayani masyarakat dengan ikhlas lahir dan batin. Bukannya pemimpin yang hanya ingin memperkaya diri sendiri karena mereka tahu bahwa sumber anggaran desa saat ini kan begitu besar. Semoga saja tidak seperti itu ya ! Lihat Juga Struktur Pemerintah Desa yang sesuai Undang Undang Desa Kembali ke topic diatas tadi bahwa tujuan anda berkunjung ke website ialah ingin mencari tahu sebenarnya bagaimana sih langkah pemilihan kepala desa yang sebenar-benarnya.. ya to.. Namun,apakah anda sudah tahu bahwa aturan tentang pilkades sekarang ini sudah berubah ? Bagi anda yang belum tahu tentang perubahan ini akan saya jelaskan dan bagi yang sudah memahami serta sempat membaca tentang aturan perubaha pilkades , semoga pengetahuan bertambah ya.. Jadi begini begini kronologisnya.. Pada tahun 2014 aturan tentang pemilihan kepala desa diatur dalam secara lengkap dalam Permendagri Nomor 112. Namun sekarang aturan tersebut telah diubah kedalam Permendagri 65 tahun 2017. Pertanyaan⊠Kenapa mesti dirubah,memang aturan yang terdahulu ada yang salah. Baca artikel baru Prioritas dana desa 2020 Pertanyaan yang bagus ! Sesunggunya perubahan tersebut karena adanya perkara gugatan di Mahkamah Konsititusi. dan salah satu yang mendasari gugatan ialah adanya pasal dalam Undang â Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tepatnya di pasal 33 huruf g bertentangan dengan Undang -Undang Dasar 1945. Sehingga,perlu adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang sekarang. Oleh sebab itu ,maka gugatan atas perkara tersebut di kabulkan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015. Lalu apa saja yang dirubah dalam Pemilihan Kepala DesaâŠ. Dalam atura tersebut ada beberapa poin yang yang diubah⊠Point 1 Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. Artinya, Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa. Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa. Point 2 Bahwa sekarang ini, untuk interval gelombang pemilihan kades diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota. Berbeda dengan yang dahulu,.. Kalau yang dahulu Interval gelombang pemilihanya paling lama 2 tahun Permendagri 112 Nah,itulah 2 point yang dapat saya jelaskan untuk lebih detailnya silahkan Download Permendagri 65 tahun 2017 dan baca sendiri ya⊠Kembali ke tahapan Pemilihan Kepala Desa tadi.. Lihat Juga 6 Larangan yang harus di hindari Perangkat Desa Bagi anda yang belum memahaminya,berikut ini tahapanya == 1. Tahap Persiapan Dalam hal ini meliputi â„ Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 lima belas hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan. â„ Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak panitia terbentuk. â„ Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan. â„ Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 lima belas Hari. â„ Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 tujuh hari,dan â„ Penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 dua orang calon dan paling banyak 3 tiga orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa. == 2. Tahap Pelaksanaan Dalam tahapan pelaksanaan sendiri meliputi € Penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan. € Pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. € Pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa. € Pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa, dan € Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa == 3. Tahap Pelaporan Pelaporan sendiri meliputi â Pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih. â Pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 tujuh hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan. â Penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya laporan dari BPD, dan â Pelantikan kepala Desa oleh bupati/wali kota paling lama 30 tiga puluh hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itulah ketiga tahapan dalam pemilihan kepala desa. Sebagai catatan bahwa, Anda dapat mempersingkat tahap pelaksanaan guna menghemat waktu dan efesiensi anggaran. Namun,tahapan yang di persingkat juga harus di atur dalam keputusan Bupati/Walikota.ï»żSalahsatu calon kades menandatangani berita acara pemeriksaan berkas persyaratan tahap akhir. HARYADI/RADARMAS MAJENANG - Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Majenang, diatur jumlah dan ukurannya. Tiap calon kades hanya boleh memasang 1 baliho atau spanduk di tiap dusun. "Jumlahnya dibatasi.
Les slogans choisis par les diffĂ©rentes formations politiques en vue de la campagne Ă©lectorale font jaser. En cette annĂ©e Ă©lectorale, la plupart des partis ont choisi un court slogan ne comportant quâun seul mot. Câest le cas de la CAQ avec Maintenant», de QuĂ©bec solidaire QS avec Populaires» ou encore du Parti quĂ©bĂ©cois PQ avec SĂ©rieusement». Voici dâautres slogans un peu singuliers qui ont marquĂ© les campagnes Ă©lectorales au fil du temps On va les planter» â Bloc pot, 2003 Il faut que ça roule» â Bloc pot, 1998 On se donne Legault» â Coalition Avenir QuĂ©bec, 2014 Plus Ă droite, mais pas dans le champ» â Ăquipe autonomiste, 2012 Cessons de tourner en rond!» â Parti conservateur, 2014 Le peuple tâaccuse, Maurice Duplessis» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1952 Duplessis tombera comme son pont» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1952 Non au sĂ©paratisme! Non au retour en arriĂšre. Oui au progrĂšs dans la paix. Oui Ă un gouvernement libĂ©ral fort» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1973 Changeons pour du solide» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1985 L'emploi» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 1994 Les deux mains sur le volant» â Parti libĂ©ral du QuĂ©bec, 2008 Jâai le goĂ»t du QuĂ©bec» â Parti quĂ©bĂ©cois, 1973 Ăa plus dâbon sens» â Ralliement crĂ©ditiste du QuĂ©bec, 1976 Laissons Duplessis continuer son Ćuvre» â Union nationale, 1952 Redevenons justes et honnĂȘtes» â Union nationale, 1936 Source Programmes et slogans politiques au QuĂ©bec. QuĂ©bec BibliothĂšque de lâAssemblĂ©e nationale du QuĂ©bec. [Guide consultĂ© le 21 aoĂ»t 2018]
. 153 12 492 433 180 460 307 178